Potensi, Nilai, dan Fungsi Desa Dalam Rangka Modernisasi - Desa adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional.
Desa memiliki beberapa unsur yang terintegrasi di dalamnya. Beberapa unsur tersebut diantaranya ialah :
1. Daerah
Daerah, dalam artian tanah-tanah yang produktif dan yang tidak beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas
2. Penduduk
Penduduk cakupannya meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, penyebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
3. Tata Kehidupan
Tata kehidupan dalam hal ini mencakup pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa, yaitu seluk-beluk kehidupan masyarakat desa (rural society). Ketiga unsur desa tersebut tidak dapat terlepas satu sama lain dan tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan.
Potensi desa meliputi sumber-sumber alami dan manusiawi yang tersimpan dan yang dapat diharapkan kemanfaatannya bagi kelangsungan dan perkembangan suatu desa. Potensi desa terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik. Potensi fisik meliputi sebagai berikut :
a. Air dalam arti sumber air, keadaan air, dan tata airnya untuk kepentingan irigasi, pertanian dan kebutuhan sehari-hari.
b. Tanah, misalnya sumber tambang, mineral, dan sumber tanaman.
c. Iklim yang mempunyai peranan penting bagi desa yang bersifat agraris.
d. Manusia sebagai tenaga kerja pengolah tanah, produsen, dan konsumen.
e. Ternak dapat berfungsi sebagai sumber tenaga, sumber bahan makanan, dan sumber keuangan. Potensi non-fisik di desa meliputi sebagai berikut.
f. Masyarakat Desa Masyarakat desa hidup bergotong royong dan dapat merupakan suatu kekuatan berproduksi dan kekuatan membangun atas dasar kerja sama.
4. Lembaga Sosial
Adanya pendidikan dan organisasi sosial di desa dapat memberikan bantuan sosial serta bimbingan dalam arti positif. Misalnya saja aparatur Atau Pamong Desa. Aparatur atau pamong desa merupakan sumber kelancaran dan tertibnya pemerintah desa. Keadaan penduduk dan dasar hidup masyarakat desa yang tidak sama mengakibatkan karakteristik desa bermacam-macam. Sebagai hasil akhir perkembangan desa terdapat beberapa stadium desa, yaitu :
• desa terbelakang (underdeveloped village)
• desa yang sedang berkembang (developing village),
• desa yang maju (developed village). Nilai desa ditentukan oleh potensi yang tersimpan dalam desa itu, antara lain potensi sosial, ekonomi, demografis, agraria, politis, dan kultural.
Modernisasi Desa dan Industrialisasinya
Modernisasi desa dan industrialisasi desa menurut Selo Soemardjan adalah usaha untuk mengubah sikap mental masyarakat dari pengertian desa yang selamanya selalu dijadikan objek dari segala kegiatan dalam masyarakat baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, maupun budaya.
Dalam usaha modernisasi desa, manfaat sosiologi sangat besar sebab dalam usaha modernisasi desa menyangkut masyarakat (manusia). Modernisasi desa perlu diadakan karena sebagian besar rakyat mencari nafkah dari pertanian yang terletak di desa. Pada umumnya, para petani mempunyai taraf hidup yang rendah sebagai akibat pendapatan per kapita rendah. Rendahnya pendapatan per kapita disebabkan sebagai berikut :
• Produktivitas pertanian rendah yang diakibatkan oleh areal tanah milik keluarga yang dikerjakan sempit, kualitas tenaga yang mengerjakan rendah, dan jumlah modal yang digunakan kecil.
• Belum adanya industri, khususnya industri desa sehingga belum dapat memberikan lapangan pekerjaan selain pertanian bagi penduduk
Potensi, Nilai, dan Fungsi Desa Dalam Rangka Modernisasi
Reviewed by Unknown
on
Maret 15, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: