close
Penerapan Kebijakan Ekonomi Perang di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang - Kelas Edukasi

Penerapan Kebijakan Ekonomi Perang di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang

Penerapan Kebijakan Ekonomi

Penerapan Kebijakan Ekonomi Perang di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang - Pada masa pendudukan Jepang atas Indonesia, negeri matahari terbit itu telah menupayakan serta mengerahkan semua potensi yang ada untuk menopang kepentingan perang yang sedang mereka hadapi dalam rangka melawan Sekutu. Jepang juga menguras aset kekayaan yang dimiliki Indonesia untuk memenangkan perang dan melanjutkan industri di negerinya.

Jepang menerapkan berbagai bentuk kebijakan yang sangat tidak manusiawi yang cenderung membuat bangsa Indonesia semakin sengsara. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya ialah kerja paksa dan penerapan sistem ekonomi perang. Sistem ekonomi perang dapat diartikan sebagai pengerukan seluruh kekuatan ekonomi di Indonesia untuk menunjang kepentingan perang. 

Perlu dipahami bahwa sebelum memasuki PD II, Jepang sudah berkembang menjadi negara industri dan sekaligus menjadi kelompok negara imperialis di Asia. Oleh karena itu, Jepang melakukan berbagai upaya untuk memperluas wilayahnya. Sasaran utamanya antara lain Korea dan Indonesia.


Dalam bidang ekonomi, Indonesia sangat menarik bagi Jepang. Sebab Indonesia merupakan kepulauan yang begitu kaya akan berbagai hasil bumi, pertanian, tambang, dan lain-lainnya. Kekayaan Indonesia tersebut sangat cocok untuk kepentingan industri Jepang. Indonesia juga dirancang sebagai tempat penjualan produk-produk industrinya. Meletusnya PD II pada hakikatnya merupakan wujud konkret dari ambisi dan semangat imperialisme masing-masing negara untuk memperluas daerah kekuasaannya. 

Oleh karena itu, pada saat berkobarnya PD II, Indonesia benar-benar menjadi sasaran perluasan pengaruh kekuasaan Jepang. Bahkan, Indonesia kemudian menjadi salah satu benteng pertahanan Jepang untuk membendung gerak laju kekuatan tentara Serikat dan melawan kekuatan Belanda.

Setelah berhasil menguasai Indonesia, Jepang mengambil kebijakan dalam bidang ekonomi yang sering disebut self help. Hasil perekonomian di Indonesia dijadikan modal untuk mencukupi kebutuhan pemerintahan Jepang yang sedang berkuasa di Indonesia. Kebijakan Jepang itu juga sering disebut dengan Ekonomi Perang. Untuk lebih jelasnya perlu dilihat bagaimana tindakan-tindakan Jepang dalam bidang ekonomi di Indonesia. Ekonomi uang yang pernah dikembangkan masa pemerintahan Belanda tidak lagi populer.

Pada waktu Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, ternyata tentara Hindia Belanda telah membumihanguskan objek-objek vital yang ada di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar Jepang mengalami kesulitan dalam upaya menguasai Indonesia. Akibat dari pembumihangusan itu, keadaan perekonomian di Indonesia menjadi lumpuh pada awal pendudukan Jepang. Sehubungan dengan keadaan tersebut, langkah pertama yang diambil Jepang adalah melakukan pengawasan dan perbaikan prasarana ekonomi. 

Beberapa prasarana seperti jembatan, alat transportasi, telekomunikasi, dan bangunan-bangunan diperbaiki. Kemudian beberapa peraturan yang mendukung program pengawasan kegiatan ekonomi dikeluarkan termasuk ditetapkannya peraturan pengendalian kenaikan harga. Bagi mereka yang melanggar, akan dijatuhi hukuman berat.

Sementara itu, bidang perkebunan di masa Jepang mengalami kemunduran. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Jepang yang memutuskan hubungan dengan Eropa (yang merupakan pusat perdagangan dunia). Karena tidak perlu memperdagangkan hasil perkebunan yang laku di pasaran dunia, seperti tebu (gula), tembakau, teh, dan kopi, maka Jepang tidak lagi mengembangkan jenis tanaman tersebut. Bahkan tanah-tanah perkebunan diganti menjadi tanah pertanian sesuai dengan kebutuhan Jepang. Tanah- tanah itu diganti dengan tanaman padi untuk menghasilkan bahan makanan dan bahan-bahan lain yang sangat dibutuhkan, misalnya jarak. 


Tanaman jarak waktu itu sangat dibutuhkan karena dapat digunakan sebagai minyak pelumas mesin-mesin, termasuk mesin pesawat terbang. Tanaman kina juga sangat dibutuhkan, yaitu untuk membuat obat antimalaria, sebab penyakit malaria sangat mengganggu dan melemahkan kemampuan tempur para prajurit.

Pabrik obat yang sudah ada di Bandung sejak zaman Belanda terus dihidupkan. Tanaman tebu di Jawa juga mulai dikurangi. Pabrik-pabrik gula sebagian besar mulai ditutup. Penderesan getah karet di Sumatera mulai dihentikan. Tanaman-tanaman tembakau, teh, dan kopi di berbagai tempat dikurangi. Oleh karena itu, pada masa Jepang ini, hasil-hasil perkebunan sangat menurun. Produksi karet juga turun menjadi seperlimanya produksi tahun 1941.

Pada tahun 1943 produksi teh turun menjadi sepertiganya dari zaman Hindia Belanda. Beberapa pabrik tekstil juga mulai ditutup karena pengadaan kapas dan benang begitu sulit. Dalam bidang transportasi, Jepang merasakan kekurangan kapal-kapal. Oleh karena itu, Jepang terpaksa mengadakan industri kapal angkut dari kayu. Jepang juga membuka pabrik mesin, paku, kawat, dan baja pelapis granat, tetapi semua usaha itu tidak berkembang lancar karena kekurangan suku cadang.


Kebutuhan pangan untuk menopang perang semakin meningkat, sehingga kegiatan penanaman untuk menghasilkan bahan pangan terus ditingkatkan. Dalam hal ini, organisasi Jawa Hokokai giat melakukan kampanye untuk meningkatkan usaha pengadaan pangan terutama beras dan jagung. Tanah pertanian baru, bekas perkebunan dibuka untuk menambah produksi beras. Di Sumatra Timur, daerah bekas perkebunan yang luasnya ribuan hektar ditanami kembali sehingga menjadi daerah pertanian baru.

Di tanah Karo juga dibuka lahan pertanian baru dengan menggunakan tenaga para tawanan. Di Kalimantan dan Sulawesi juga dibuka tanah pertanian baru untuk menambah hasil beras. Untuk kepentingan penambahan lahan pertanian ini, Jepang melakukan penebangan hutan secara liar dan besar-besaran. 

Di Pulau Jawa dilakukan penebangan hutan secara liar sekitar 500.000 hektar. Penebangan hutan secara liar dan berlebihan tersebut mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga timbullah erosi dan banjir pada musim penghujan. Penebangan hutan secara liar tersebut juga berdampak pada berkurangnya sumber mata air. Dengan demikian, sekalipun tanah pertanian semakin luas, tetapi kebutuhan pangan tetap tidak tercukupi.

Pemerintahan Jepang juga membuat berbagai kebijakan dalam bidang pertanian. Kebijakan itu diantaranya yaitu kebijakan untuk “wajib serah padi”. Kebijakan ini menjadikan Jawa sebagai “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Kebijakan ini melibatkan seluruh Asia Tenggara serta Asia Timur.  Juga kebijakan dalam penanaman jenis-jenis tanaman baru, seperti kapas, yute-rosela, rami, dan jarak. Keadaan ini semakin menambah beban bagi pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia.


Untuk mengatasi keadaan ini kemudian pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan beberapa ketentuan yang sangat ketat yang terkait dengan produksi padi. Ketentuan tersebut diantaranya ialah:

a. Padi berada langsung di bawah pengawasan pemerintah Jepang. Hanya pemerintah Jepang yang berhak mengatur untuk produksi, pungutan dan penyaluran padi serta menentukan harganya. Dalam kaitan ini Jepang telah membentuk badan yang diberi nama  Shokuryo Konri Zimusyo (Kantor Pengelolaan Pangan).

b. Penggiling dan pedagang padi tidak boleh beroperasi sendiri, harus diatur oleh Kantor Pengelolaan Pangan.

c. Para petani harus menjual hasil produksi padinya kepada pemerintah sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah Jepang. Begitu juga padi harus diserahkan ke penggilingan padi yang sudah ditunjuk pemerintah Jepang. Dalam hal ini, berlaku ketentuan hasil keseluruhan produksi, petani berhak  40%, kemudian 30% disetor kepada pemerintah melalui penggilingan yang telah ditunjuk, dan 30% sisanya untuk persiapan bibit dengan disetor ke lumbung desa.

Selama pendudukan Tirani Jepang kehidupan petani semakin merosot. Mereka tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya sebagai petani. Karena hasil pertaniannya harus dijual dengan harga yang sudah ditentukan Jepang (boleh dikatakan diserahkan kepada penguasa Jepang), sehingga kehidupannya menjadi semakin menderita. Sebelum panen petani harus melaporkan kepada kucho (kepala desa). Kucho inilah yang menjadi ujung tombak pengumpulan hasil panen dari petani. Hasil panen itu ditimbang dengan ukuran “kintalan” (atau kuintal yang sama dengan 100 kg), pada hal sebelumnya menggunakan  ukuran dacin (satu dacin kira-kira 65 kg) (Her Suganda, Rengasdengklok, 2009).


Dalam rangka mengendalikan kebijakan di bidang ekonomi, maka semua objek vital dan alat-alat produksi dikuasai oleh Jepang dan di bawah pengawasan yang sangat ketat. Pemerintah Jepang juga mengeluarkan peraturan untuk menjalankan perekonomian di bidang perkebunan. Perkebunan-perkebunan diawasi dan dipegang sepenuhnya oleh pemerintah Jepang. Banyak perkebunan yang dirusak dan diganti dengan tanaman yang sesuai untuk keperluan biaya perang. Rakyat dilarang menanam tebu dan membuat gula. Beberapa perusahaan swasta Jepang yang menangani pabrik gula adalah Meiji Seito Kaisya. Akibat kebijakan Jepang ini, tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia terus merosot.

Dengan diterapkannya kebijakan ekonomi perang itu, ekonomi uang yang pernah dikembangkan masa pemerintahan Hindia Belanda tidak begitu populer. Bahkan bank-bank yang pernah dikembangkan pemerintah Hindia Belanda dilikuidasi. Semua aset bank disita. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. 

Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa yang berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.

Fungsi dan tugas bank-bank yang dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang.


Sebagai bank sirkulasi di Pulau Jawa, Javache Bank dilikuidasi dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden.Uang Belanda kemudian digantikan oleh uang Jepang.

Sebagai penutup artikel ini, demikianlah, pembahasan tentang Penerapan Kebijakan Ekonomi Perang di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa kunjungi artikel lainnya, terima kasih. Sampai jumpa di postingan berikutnya.


Penerapan Kebijakan Ekonomi Perang di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang Penerapan Kebijakan Ekonomi Perang di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang Reviewed by Unknown on Maret 28, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.