close
Perjanjian Renville dan Peran Komisi Tiga Negara dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda - Kelas Edukasi

Perjanjian Renville dan Peran Komisi Tiga Negara dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda

Jelaskan mengenai peranan KTN dalam penyelesaian masalah Indonesia Belanda! Apa isi perjanjian Renville? Latar belakang perjanjian Renville? Manfaat yang diperoleh Indonesia dari keterlibatan KTN dalam penyelesaian konflik dengan Belanda? Menguraikan tugas Komisi Tiga Negara dalam merespon konflik antara Indonesia dan Belanda? Sebutkan delegasi Belanda dalam perundingan Renville! Langkah KTN dalam penyelesaian konflik Indonesia Belanda? Kerugian apa yang didapat Indonesia dari isi perjanjian Renville? Itulah di antara pertanyaan yang sering muncul atau dicari oleh para pencari ilmu di internet hehe, gak usah panjang lebar lagi yak. Langsung saja yuk, kita cek penjelasannya di bawah ini. Selamat membaca!

Perjanjian Renville
Foto: Perjanjian Renville

Perjanjian Renville dan Peran Komisi Tiga Negara dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda - Masalah Indonesia-Belanda telah dibawa dalam sidang-sidang PBB. Hal ini menunjukkan bahwa masalah Indonesia telah menjadi perhatian bangsa- bangsa dunia. Kekuatan Indonesia di forum internasional pun semakin kuat dengan kecakapan para diplomator Indonesia yang meyakinkan negara-negara lain bahwa kedaulatan Indonesia sudah sepantasnya dimiliki bangsa Indonesia. Tentu saja bahwa kepercayaan bukan disebabkan oleh para diplomator saja. Perjuangan rakyat Indonesia adalah bukti bahwa kemerdekaan merupakan kehendak seluruh rakyat Indonesia. PBB sebagai organisasi internasional berperan aktif menyelesaikan konflik antara RI dengan Belanda.

Atas usul Amerika Serikat DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. KTN berperan aktif dalam penyelenggaraan Perjanjian Renville. Serangan Belanda pada Agresi Militer II dilancarkan di depan mata KTN sebagai wakil DK PBB di Indonesia. KTN membuat laporan yang disampaikan kepada DK PBB, bahwa Belanda banyak melakukan pelanggaran. Hal ini telah menempatkan Indonesia lebih banyak didukung negara-negara lain.

A. Perjanjian Renville

Komisi Tiga Negara tiba di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947 dan segera melakukan kontak dengan Indonesia maupun Belanda. Indonesia dan Belanda tidak mau mengadakan pertemuan di wilayah yang dikuasai oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, Amerika Serikat menawarkan untuk mengadakan pertemuan di geladak Kapal Renville milik Amerika Serikat. Indonesia dan Belanda kemudian menerima tawaran Amerika Serikat.

Perundingan Renville secara resmi dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di kapal Renville yang sudah berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo, orang Indonesia yang memihak Belanda. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Indonesia menyetujui isi Perundingan Renville yang terdiri atas tiga hal sebagai berikut:

a) Persetujuan tentang gencatan senjata yang antara lain diterimanya  garis demarkasi Van Mook (10 pasal). 
b) Dasar-dasar politik Renville, yang berisi tentang kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara damai (12 pasal).
c) Enam pasal tambahan dari KTN yang berisi, antara lain tentang kedaulatan Indonesia yang berada di tangan Belanda selama masa peralihan sampai penyerahan kedaulatan (6 pasal).

Sebagai konsekuensi ditandatanganinya Perjanjian Renville, wilayah RI semakin sempit dikarenakan diterimanya garis demarkasi Van Mook. Berdasarkan garis demarkasi Van Mook itu wilayah Republik Indonesia tinggal meliputi Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur.

Dampak lainnya adalah Anggota TNI yang masih berada di daerah-daerah kantong yang dikuasai Belanda, harus ditarik masuk ke wilayah RI di sekitar Yogyakarta. Sebagai contoh pasukan yang berasal dari kesatuan Divisi Siliwangi yang berjumlah sekitar 35 000 orang harus ditarik dan dipindahkan ke wilayah RI. Kemudian sejumlah sekitar 6000 pasukan dari Jawa Timur ditarik masuk ke wilayah RI. Peristiwa inilah yang dikenal dengan peristiwa “hijrah”. Peristiwa “hijrah” ini dimulai tanggal 1 Februari 1948.


Pada  mulanya para pejuang TNI pejuangan yang berada di pos atau kantong- kantong perjuangan itu tidak mau ditarik mundur ke wilayah RI atas dasar garis Van Mook itu. Mereka berpandangan bahwa mereka tidak kalah perang, tidak perlu dievakuasi. Mereka tidak mau ditarik mundur di belakang garis Van Mook. Sudah tentu ini menjadi problem tersendiri karena sudah menjadi keputusan dalam Perundingan Renville. Tampillah Sudirman dengan kepiawian dan kebapakannya mendekati mereka para anggota TNI itu dengan menegaskan bahwa kita TNI dan para pejuang Indonesia tidak kalah perang, para prajurit tidak dievakuasi, tetapi melakukan hijrah ke tempat yang kondusif untuk melakukan konsolidasi untuk mencapai kemenangan yang lebih besar.

Isi Perjanjian Renville mendapat tentangan sehingga muncul mosi tidak percaya terhadap Kabinet Amir Syarifuddin dan pada tanggal 23 Januari 1948, Amir menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden. Dengan demikian perjanjian Renville menimbulkan permasalahan baru, yaitu pembentukan pemerintahan peralihan yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam perjanjian linggarjati.

Penutup dari mimin. Mudah-mudahan artikel tentang Perjanjian Renville dan Peran Komisi Tiga Negara dalam Penyelesaian Konflik Indonesia – Belanda dan semoga bermanfaat, jangan lupa ya gaes kunjungi juga postingan mimin yang lainnya, terima kasih.

Artikel terkait:

Perjanjian Renville dan Peran Komisi Tiga Negara dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda Perjanjian Renville dan Peran Komisi Tiga Negara dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda Reviewed by Unknown on Maret 30, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.