close
2 Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi - Kelas Edukasi

2 Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi

Perjuangan Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan, Rangkuman tentang Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, Perjuangan Melalui Jalur Diplomasi Untuk Mempertahankan Kemerdekaan, Sebutkan Perjuangan Diplomasi Indonesia dalam Rangka Mempertahankan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Sebutkan Bentuk Diplomasi yang Dilakukan Para Pejuang untuk Mempertahankan Kemerdekaan, Upaya Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, Makalah Upaya Mempertahankan Kemerdekaan, Bagaimana Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia yang Ditempuh Melalui Jalur Diplomasi.

Demikianlah, judul-judul artikel berkenaan Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan DiplomasiTapi mimin bahas cuma beberapa tema saja ya gaes. Gimana udah penasaran? Yuk, kita cek pembahasan lengkapnya di bawah iniselamat membaca!

Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi
Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi

Di tengah-tengah berlangsungnya upaya mempertahankan kemerdekaan pasca proklamas, Bangsa Indonesia mulai menyadari bahwa kekuatan senjata bukan satu-satunya jalan untuk mencapai kemerdekaan. Jalur diplomasi atau perundingan adalah jalan lain yang perlu ditempuh bangsa Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih mencintai kemerdekaan.


1. Rangkaian Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda dengan jalan diplomatik. Perjanjian itu melibatkan pihak Indonesia dan Belanda, serta Inggris sebagai penengah. Tokoh-tokoh dalam perundingan itu adalah Letnan Jenderal Sir Philip Christison dari Inggris, seorang diplomat senior serta mantan duta besar Inggris di Uni Soviet, yang kemudian diangkat sebagai duta istimewa Inggris untuk Indonesia. Wakil dari Belanda adalah Dr. H.J. Van Mook. Indonesia diwakili Perdana Menteri Republik Indonesia Sutan Sjahrir.

Sebelum perundingan Linggarjati, sudah dilakukan beberapa kali perundingan baik di Jakarta maupun di Belanda. Namun, usaha-usaha untuk mencapai kesepakatan belum memenuhi harapan baik bagi pihak Indonesia maupun bagi pihak Belanda. Usaha itu mengalami kegagalan karena masing-masing pihak mempunyai pendapat yang berbeda.

Van Mook adalah orang Belanda yang lahir di Indonesia, yaitu di Semarang. Ia juga seorang penganjur persekutuan sejak tahun 1930-an. Ia termasuk kelompok pendorong gerakan orang Belanda di tanah jajahan Hindia Belanda. Mereka bertujuan untuk menjadikan Hindia Belanda sebagai tanah air mereka dalam bentuk persemakmuran. Atas pandangan itu suatu saat nanti Indonesia menjadi bagiannya sesuai dengan makna politik dan sosialnya sendiri. Atas dasar pemikirannya itu Van Mook berkeinginan keras untuk kembali ke Indonesia. Sebagai seorang Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Van Mook lebih siap menghadapi perubahan situasi dari pemerintahan yang ada di Negeri Belanda. Namun, ia mendapatkan situasi yang jauh dari perkiraannya. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan segala konsekuensinya itu tidak mungkin untuk ditarik kembali. Belanda hanya dapat menolak dan tidak mengakui negeri jajahannya sebagai negara yang berdaulat.

Pada awal kehadirannya di Jakarta, Van Mook mendapat tekanan baik dari Sekutu maupun ancaman perlawanan dari pihak revolusioner Indonesia. Oleh karena itu, pada awal kehadirannya Van Mook bersedia untuk melakukan perundingan, meskipun pemerintah Belanda melarangnya untuk bertemu dengan Sukarno.

Pada 14 Oktober 1945, Van Mook bersedia bertemu dengan Sukarno dan “kelompok-kelompok Indonesia”. Ia tidak mau menyebut sebagai Republik Indonesia, karena pemerintah Belanda belum mengakui pemerintahan Republik Indonesia. Dalam pokok pikiran Van Mook menyatakan, bahwa NICA bersedia membangun hubungan ketatanegaraan yang baru dan status Indonesia menjadi “negara dominion” dalam persekutuan “persemakmuran Uni-Belanda”.

Demikianlah karena tidak ada titik temu antara Indonesia dan Belanda, Cristison tetap berusaha mempertemukan mereka. Pemerintah Belanda diwakili oleh Van Mook dan wakilnya, Charles O. Van der Plas. Indonesia diwakili oleh Sukarno dan Moh. Hatta yang didampingi oleh H. Agus Salim dan Ahmad Subarjo. Dalam pertemuan itu tidak ada hasil yang memuaskan bagi pihak Indonesia. Pihak Belanda masih menginginkan kebijakan politiknya yang lama.

Pada minggu-minggu terakhir Oktober 1945, berbagai insiden dan konfrontasi dengan semakin banyaknya tentara NICA yang datang ke Indonesia. Konfrontasi itu menyebabkan pihak Sekutu ingin segera mengakhiri tugasnya di Indonesia, terlebih ketika aksi-aksi kekerasan terjadi di kota besar di Indonesia, terutama pertempuran sengit di Surabaya. Pihak Sekutu ingin segera meninggalkan Indonesia, tetapi tidak mungkin melepaskan tanggungjawab internasionalnya. Untuk itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan itu dengan melakukan perundingan.


2. Perundingan Awal di Jakarta

Pada tanggal I Oktober 1945, telah diadakan perundingan antara Christison (Inggris) dengan pihak Republik Indonesia. Dalam perundingan ini Christison mengakui secara de facto terhadap Republik Indonesia. Hal ini pula yang memperlancar gerak masuk Sekutu ke wilayah Indonesia. Kemudian, pihak pemerintah RI pada tanggal 1 November 1945 mengeluarkan maklumat politik. Isinya bahwa pemerintah RI menginginkan pengakuan terhadap negara dan pemerintah RI, baik oleh Inggris maupun Belanda sebagaimana yang dibuat sebelum PD II. Pemerintah RI juga berjanji akan mengembalikan semua milik asing atau memberi ganti rugi atas milik yang telah dikuasai oleh pemerintah RI.

Inggris yang ingin melepaskan diri dari kesulitan pelaksanaan tugas-tugasnya di Indonesia, mendorong agar segera diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Oleh karena itu, Inggris mengirim Sir Archibald Clark Kerr. Di bawah pengawasan dan perantaraan Clark Kerr, pada tanggaI 10 Februari 1946 diadakan perundingan Indonesia dengan Belanda di Jakarta. Dalam perundingan ini Van Mook selaku wakil dari Belanda mengajukan usul-usul antara lain sebagai berikut:

1) Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran berbentuk federasi, memiliki pemerintahan sendiri tetapi di dalarn lingkungan Kerajaan Nederland (Belanda).
2) Masalah dalam negeri di urus oleh Indonesia, sedangkan urusan luar negeri ditangani oleh pernerintah Belanda.
3) Sebelum dibentuk persemakmuran, akan dibentuk pemerintahan peralihan selama sepuluh tahun.
4) Indonesia akan dimasukkan sebagai anggota PBB.


Pihak Indonesia belum menanggapi dan mengajukan usul-usul balasannya. Kebetulan situasi Kabinet Syahrir mengalami krisis, Persatuan Perjuangan (PP) pimpinan Tan Malaka melakukan oposisi. PP mendesak pada pemerintahan bahwa perundingan hanya dapat dilaksanakan atas dasar pengakuan seratus persen terhadap RI.

Ternyata mayoritas suara anggota KNIP menentang kebijaksanaan yang telah ditempuh oleh Syahrir. Oleh karena itu, Kabinet Syahrir jatuh. Presiden Sukarno kemudian menunjuknya kembali sebagai Perdana Menteri. Kabinet Syahrir II terbentuk pada tanggal 13 Maret 1946. Kabinet Syahrir II mengajukan usul balasan dari usul-usul Van Mook. Usul-usul Kabinet Syahrir II antara lain sebagai berikut:

1) RI harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah Hindia Belanda.
2) Federasi Indonesia Belanda akan dilaksanakan dalam masa tertentu. Mengenai urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang Indonesia dan Belanda.
3) Tentara Belanda segera ditarik kembali dari republik.
4) Pemerintah Belanda harus membantu pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota PBB.
5) Selama perundingan sedang terjadi, semua aksi militer harus dihentikan.

Usulan Syahrir tersebut ternyata ditolak oleh Van Mook. Sebagai jalan keluarnya Van Mook mengajukan usul tentang pengakuan Republik Indonesia sebagai wakil Jawa untuk mengadakan kerja sama dalam upaya pembentukan negara federal yang bebas dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Pada tanggal 27 Maret 1946, Sutan Syahrir memberikan jawaban disertai konsep persetujuan yang isi pokoknya antara lain sebagai berikut :

1) supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas Jawa dan Sumatra
2) supaya RI dan Belanda bekerja sama membentuk RIS
3) RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, dan Curacao, menjadi peserta dalam ikatan kenegaraan Belanda

Usulan tersebut ternyata sudah saling mendekati kompromi. Oleh karena itu, usaha perundingan perlu ditingkatkan.

Penutup. Demikian, artikel Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi yang mimin bisa mimin tulis, semoga bermanfaat bagi para pembaca setia semua. Jangan lupa kunjungi artikel lainnya. Terima kasih atas kunjungannya. Salam Sukses.


Related posts:








2 Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi 2 Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Jalan Diplomasi Reviewed by Unknown on Maret 30, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.