Apa hasil perundingan Linggarjati? Apa hasil perundingan
Renville? Dimana perjanjian Linggarjati? Apa nama tempat perundingan Linggarjati?
Nama perundingan Linggarjati diambil dari nama? Upaya mempertahankan
kemerdekaan melalui diplomasi? Apa isi perjanjian Linggarjati? Proses
perundingan Linggarjati? Mungkin pertanyaan di atas sama dengan pertanyaan sobat-sobat
semua yang membaca artikel ini?
Kalau memang benar. Yuk, kita cek penjelasan lengkapnya
di bawah ini. Selamat membaca ya gaes.
Foto: Perundingan Linggarjati |
Upaya
Mempertahankan Kemerdekaan - Pelaksanaan Perundingan Linggarjati - Kegagalan dalam
perundingan Hooge Veluwe pada April 1946, menjadikan pemerintah Indonesia untuk
beralih pada tindakan militer. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa perlunya
untuk melakukan serangan umum di kedudukan Inggris dan Belanda yang berada di
Jawa dan Sumatra. Namun genjatan senjata yang dilakukan dengan cara-cara lama
dan gerilya tidak membawa perubahan yang berarti.
Resiko
yang dihadapi pemerintah semakin tinggi dengan banyaknya korban yang
berjatuhan. Untuk mencegah bertambahnya korban pada bulan Agustus hingga
September 1946 direncanakan untuk menyusun konsep perang secara defensif. Bagi
Sukarno, Hatta, dan Syahrir perlawanan dengan strategi perang defensif itu
lebih beresiko dibandingkan dengan cara-cara lama, karena akan memakan korban
lebih banyak lagi. Menurut mereka pengakuan kedaulatan Republik Indonesia lebih
baik dilakukan dengan jalan diplomasi.
Pada
awal November 1946, perundingan diadakan di Indonesia, bertempat di
Linggarjati. Pelaksanaan sidang-sidangnya berlangsung pada tanggal 11 - 15
November 1946. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir, anggotanya Mr.
Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani. Sementara pihak Belanda
dipimpin oleh Prof. Schermerhorn dengan beberapa anggota, yakni Van Mook, F de
Boor, dan van Pool. Sebagai penengah dan pemimpin sidang adalah Lord Killearn,
juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali
Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam
perundingan Linggarjati itu.
Dalam
perundingan itu dihasilkan kesepakatan yang terdiri atas 17 pasal. Isi pokok
Perundingan Linggarjati antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintah
Belanda mengakui kekuasaan secara de facto pemerintahan RI atas wilayah Jawa,
Madura, dan Sumatra. Daerah- daerah yang diduduki Sekutu atau Belanda secara
berangsur-angsur akan dikembalikan kepada RI
2. Akan
dibentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) yang meliputi seluruh wilayah Hindia
Belanda (Indonesia) sebagai negara berdaulat
3. Pemerintah Belanda dan RI akan membentuk Uni
Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh raja Belanda
4. Pembentukan
NIS dan Uni Indonesia- Belanda diusahakan sudah selesai sebelum 1 Januari 1949
5. Pemerintah
RI mengakui dan akan memulihkan serta melindungi hak milik asing
6. Pemerintah
RI dan Belanda sepakat untuk mengadakan pengurangan jumlah tentara
7. Bila
terjadi perselisihan dalam melaksanakan perundingan ini, akan menyerahkan
masalahnya kepada Komisi Arbitrase.
Naskah
persetujuan kemudian diparaf oleh kedua delegasi di Istana Rijswijk Jakarta
(sekarang Istana Merdeka). Isi perundingan itu harus disyahkan dahulu oleh
parlemen masing-masing (Indonesia oleh KNIP). Untuk meratifikasi dan mensyahkan
isi Perundingan Linggarjati, kedua parlemen masih enggan dan belum puas.
Pada
bulan Desember 1946, Presiden mengeluarkan Peraturan No. 6 tentang penambahan
anggota KNIP. Hal ini dimaksudkan untuk memperbesar suara yang pro Perjanjian
Linggarjati dalam KNIP. Tanggal 28 Februari 1947 Presiden melantik 232 anggota
baru KNIP. Akhirnya isi Perundingan Linggarjati disahkan oleh KNIP pada tanggal
25 Maret 1947, yang lebih dikenal sebagai tanggal Persetujuan Linggarjati.
Setelah
Persetujuan Linggarjati disahkan, beberapa negara telah memberikan pengakuan
terhadap kekuasaan RI. Misalnya dari Inggris, Amerika Serikat, Mesir,
Afganistan, Birma (Myanmar), Saudi Arabia, India, dan Pakistan. Perjanjian
Linggarjati itu mengandung prinsip-prinsip pokok yang harus disetujui oleh
kedua belah pihak melalui serangkaian perundingan lanjutan. Ketentuan dalam
pasal (2) misalnya, menentukan bahwa RI dan Belanda akan bekerja sama untuk
membentuk Negara Indonesia Serikat sebagai pengganti Hindia Belanda. Namun,
perundingan lanjutan terhambat karena masing- masing pihak menuduh tentaranya
melanggar ketentuan genjatan senjata. Dokumen perjanjian itu pun akhirnya tidak
membantu untuk memecahkan masalah bagi kedua belah bangsa. Bahkan memperburuk
keadaan.
Belanda
kemudian mengadakan genjatan senjata operasi militer di Jawa dan Sumatra pada
21 Juli 1947. Belanda menyebut tindakan itu sebagai “actie politionel”
(tindakan kepolisian). Istilah itu berarti “pengamanan dalam negeri” atau yang
dimaksud di sini adalah Indonesia. Artinya, Belanda tidak mengakui kedaulatan Republik
Indonesia, seperti yang sudah dinyatakan dalam dokumen Linggarjati. Belanda
memberi sandi pada serangan umum itu dengan “Operasi Produk” yaitu operasi yang
ditujukan untuk wilayah- wilayah yang dianggap penting secara ekonomi bagi
Belanda.
Kondisi
itu mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeluarkan resolusi. Ada
dua resolusi yang disampaikan oleh PBB. Pertama, menghimbau agar RI dan Belanda
segera menghentikan perang dan membentuk Negara Indonesia Serikat, seperti yang
diamanatkan dalam perjanjian Linggarjati. Kedua, adalah usulan Amerika agar
kedua belah pihak membentuk sebuah tim untuk membantu menyelesaikan masalah
itu. Usulan itu kemudian dikenal dengan istilah “Komisi Tiga Negara”.
Komisi
Tiga Negara (KTN) itu terdiri atas Australia, yang diwakili oleh Richard C
Kirby yang dipilih oleh RI. Belanda memilih Belgia yang diwakili oleh Paul van
Zeeland. Amerika diwakili oleh Frank P. Graham yang dipilih oleh Belgia dan
Autralia. Hasil dari KTN itu adalah perundingan diadakan kembali oleh Indonesia
dan Belanda. Pihak Belanda mengusulkan agar diadakan perundingan di tempat yang
netral. Atas jasa Amerika Serikat, maka digunakannya kapal yang mengangkut
tentaranya, dengan nama USS Renville didatangkan ke Teluk Jakarta dari Jepang. Pertemuan
diplomasi selanjutnya akan dibahas pada perjanjian Renville.
Sebagai
penutup. Mimin ucapkan terima
kasih atas kunjungan sobat-sobat semua. Dan jangan lupa
kunjungi postingan
mimin lainya ya gaes.
Semoga berkah dan semoga bermanfaat. Ditunggu kunjungannya ya bye...
Artikel terkait:
Upaya Mempertahankan Kemerdekaan - Pelaksanaan Perundingan Linggarjati
Reviewed by Unknown
on
Maret 30, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: