Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, proses kembalinya RIS ke NKRI secara singkat, perubahan
bentuk NKRI menjadi RIS, tujuan perubahan RIS menjadi NKRI, perubahan bentuk Negara
menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), alasan kembali ke Negara Kesatuan
adalah, bagaimana proses perubahan RIS ke NKRI, dan menteri dalam kabinet
Republik Indonesia Serikat yang menentang terbentuknya NKRI.
Tunggu apalagi, yuk, sobat setia kelaseduka.com kita cek langsung artikel
pembahasan rinci tentang Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI, selamat
membaca!
Proses Peralihan dari RIS Menuju NKRI |
Proses
Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI - Pasca RIS (Republik Indonesia
Serikat) dibentuk dan menerima pengakuan kedaulatan, muncullah rasa tidak puas
di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar RI. Sejumlah 15 negara
bagian/daerah yang merupakan ciptaan Belanda, terasa berbau kolonial,
sehingga belum merdeka sepenuhnya. Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah
sebagai berikut:
a. Negara Indonesia Timur (NIT)
Negara
Indonesia Timur (NIT) merupakan negara bagian pertama ciptaan Belanda yang
terbentuk pada tahun 1946.
b. Negara Sumatra Timur
Negara
Sumatra Timur terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada tanggal 16
Februari 1948.
c. Negara Sumatra Selatan
Negara
Sumatra Selatan terbentuk atas persetujuan Van Mook pada tanggal 30 Agustus
1948. Daerahnya meliputi Palembang dan sekitarnya. Presidennya adalah Abdul
Malik.
d. Negara Pasundan (Jawa Barat)
e. Negara Jawa Timur
Negara
Jawa Timur terbentuk pada tanggal 26 November 1948 melalui surat keputusan
Gubernur Jenderal Belanda.
f. Negara Madura
Negara
Madura terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan oleh Van Mook pada tanggal 21 Januari 1948.
Di
samping enam negara bagian tersebut, Belanda masih menciptakan daerah-daerah
yang berstatus daerah otonom. Daerah-daerah otonom yang dimaksud adalah
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah),
Daerah Banjar (Kalimantan Selatan), Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, dan Riau Kepulauan.
Setelah
pengakuan kedaulatan, tuntutan bergabung dengan negara RI semakin luas.
Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan
44. Penggabungan antara negara/daerah yang satu dengan daerah yang lain
dimungkinkan karena dikehendaki rakyatnva. Oleh karena itu, pada tanggal 8
Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan
Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang, Tata Cara Perubahan Susunan
Kenegaraan RIS. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 11 itu, maka
negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Madura bergabung dengan RI di Yogyakarta. Karena semakin banyaknya negara-
negara bagian/daerah yang bergabung dengan RI maka sejak tanggal 22 April 1950,
negara RIS hanya tinggal tiga yakni RI sendiri, Negara Sumatra Timur, dan
Negara Indonesia Timur.
Perdana
Menteri RIS, Moh. Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur
(Sumatra Timur). Mereka sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Sesuai dengan usul dari DPR Sumatra Timur, proses pembentukan
NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS.
Setelah itu diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS, termasuk
dari Sumatra Timur dan NIT. Melalui konferensi itu akhirnya pada tanggal 19 Mei
1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Isi
pentingnya adalah :
1) Kesediaan
bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang
berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Penyempurnaan
Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara
Kesatuan.
Panitia
bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.
Pada tanggal 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu
menjadi UUD Sementara. Kemudian, tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS
mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP, menjadi UUD yang terkenal dengan
sebutan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
Pada
tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS.
Dalam rapat gabungan ini Presiden Sukarno membacakan Piagam Persetujuan
terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu, Presiden
Sukarno terus ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara
Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr. Asaat. Dengan demikian, berakhirlah
riwayat hidup negara RIS, dan secara resmi tanggal 17 Agustus 1950 terbentuklah
kembali Negara Kesatuan RI. Sukarno kembali sebagai Presiden dan Moh. Hatta
sebagai Wakil Presiden RI.
Sebagai penutup, mungkin itu saja yang bisa mimin share semoga artikel di atas bermanfaat, dan jangan lupa kunjungi
juga postingan mimin yang lain, terima kasih.
Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI
Reviewed by Unknown
on
April 02, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: