close
Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI - Kelas Edukasi

Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI

Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, proses kembalinya RIS ke NKRI secara singkat, perubahan bentuk NKRI menjadi RIS, tujuan perubahan RIS menjadi NKRI, perubahan bentuk Negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), alasan kembali ke Negara Kesatuan adalah, bagaimana proses perubahan RIS ke NKRI, dan menteri dalam kabinet Republik Indonesia Serikat yang menentang terbentuknya NKRI.


Tunggu apalagi, yuk, sobat setia kelaseduka.com kita cek langsung artikel pembahasan rinci tentang Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI, selamat membaca!

Proses Peralihan dari RIS Menuju NKRI
Proses Peralihan dari RIS Menuju NKRI

Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI - Pasca RIS (Republik Indonesia Serikat) dibentuk dan menerima pengakuan kedaulatan, muncullah rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar RI. Sejumlah 15 negara bagian/daerah yang merupakan ciptaan Belanda, terasa berbau kolonial, sehingga belum merdeka sepenuhnya. Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah sebagai berikut:

a. Negara Indonesia Timur (NIT)

Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan negara bagian pertama ciptaan Belanda yang terbentuk pada tahun 1946.

b. Negara Sumatra Timur

Negara Sumatra Timur terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada tanggal 16 Februari 1948.

c. Negara Sumatra Selatan

Negara Sumatra Selatan terbentuk atas persetujuan Van Mook pada tanggal 30 Agustus 1948. Daerahnya meliputi Palembang dan sekitarnya. Presidennya adalah Abdul Malik.

d. Negara Pasundan (Jawa Barat)

e. Negara Jawa Timur

Negara Jawa Timur terbentuk pada tanggal 26 November 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.

f. Negara Madura

Negara Madura terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan oleh  Van Mook pada tanggal 21 Januari 1948.

Di samping enam negara bagian tersebut, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom. Daerah-daerah otonom yang dimaksud adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah), Daerah Banjar (Kalimantan Selatan), Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, dan Riau Kepulauan.

Setelah pengakuan kedaulatan, tuntutan bergabung dengan negara RI semakin luas. Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44. Penggabungan antara negara/daerah yang satu dengan daerah yang lain dimungkinkan karena dikehendaki rakyatnva. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang, Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura bergabung dengan RI di Yogyakarta. Karena semakin banyaknya negara- negara bagian/daerah yang bergabung dengan RI maka sejak tanggal 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yakni RI sendiri, Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur.

Perdana Menteri RIS, Moh. Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Sumatra Timur). Mereka sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan usul dari DPR Sumatra Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS. Setelah itu diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS, termasuk dari Sumatra Timur dan NIT. Melalui konferensi itu akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Isi pentingnya adalah :

1) Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.

Panitia bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara. Kemudian, tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP, menjadi UUD yang terkenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Sukarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu, Presiden Sukarno terus ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr. Asaat. Dengan demikian, berakhirlah riwayat hidup negara RIS, dan secara resmi tanggal 17 Agustus 1950 terbentuklah kembali Negara Kesatuan RI. Sukarno kembali sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Sebagai penutup, mungkin itu saja yang bisa mimin share semoga artikel di atas bermanfaat, dan jangan lupa kunjungi juga postingan mimin yang lain, terima kasih.
Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI Proses Peralihan Bentuk Negara Dari RIS Menuju NKRI Reviewed by Unknown on April 02, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.