Pembentukan
Departemen dan Pemerintahan Daerah Pada Masa Awal Terbentuknya NKRI - Pasca sidang
PPKI digelar untuk menentukan dasar negara serta memilih presiden dan wakil
preseiden, sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Agustus 1945. Acara yang pertama
adalah membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto
Iskandardinata. Sebelum acara dimulai, Presiden Sukarno ternyata telah menunjuk
Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo sebagai Panitia
Kecil yang ditugasi merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi
bukan personalianya (pejabatnya).
Otto
Iskandardinata menyampaikan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpinnya. Hasil
keputusannya ini berkaitan dengan pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi
diantaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi,
Maluku, Sunda Kecil, Sumatera, dan Jawa Barat.
Di
samping delapan wilayah tersebut, masih ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Surakarta. Setelah itu, sidang dilanjutkan mendengarkan laporan Ahmad Subardjo,
mengenai pembagian departemen atau kementerian. Adapun hasil yang disepakati,
NKRI terbagi atas 12 departemen diantaranya ialah :
a. Kementerian
Dalam Negeri
b. Kementerian
Luar Negeri
c. Kementerian
Kehakiman
d. Kementerian
Keuangan
e. Kementerian
Kemakmuran
f. Kementerian
Kesehatan
g. Kementerian
Pengajaran
h. Kementerian
Sosial
i. Kementerian Pertahanan
j. Kementerian Penerangan
k. Kementerian
Perhubungan
l. Kementerian Pekerjaan Umum
m. Kementerian
Negara.
A. Pembentukan Badan-Badan Negara
Pada
malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jln. Gambir Selatan (sekarang Merdeka
Selatan) No. 10, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo,
Otto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr. A.G.
Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr. Tajuluddin, berkumpul untuk
membahas siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya disepakati bahwa rapat KNIP direncanakan
tanggal 29 Agustus 1945.
PPKI
kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini,
diputuskan mengenai pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan
pusatnya di Jakarta. Komite Nasional dibentuk sebagai penjelmaan tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang
berdasar kedaulatan rakyat.
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Pelantikan ini dilangsungkan di gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. Sebagai
ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singodimejo, dengan beberapa wakilnya, yakni
Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, dan Adam Malik.
Pada
tanggal 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP yang bertempat di Gedung
Balai Muslimin Indonesia, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Kasman Singodimejo.
Dalam sidang ini juga diusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak legislatif
selama DPR dan MPR belum terbentuk. Hal ini dirasa penting, karena dalam rangka
menegakkan kewibawaan kehidupan kenegaraan. Syahrir dan Amir Syarifudin
mengusulkan adanya BPKNIP (Badan Pekerja KNIP) untuk menghadapi suasana
genting. BPKNIP akan mengerjakan tugas-tugas operasional dari KNIP. Berdasarkan
usul-usul dalam sidang tersebut, maka Wakil Presiden selaku wakil pemerintah,
mengeluarkan maklumat yang lazim disebut Maklumat Wakil Presiden No. X. Bunyi
maklumat itu sebagai berikut:
“MAKLUMAT
WAKIL PRESIDEN NO. X KOMITE NASIONAL PUSAT, PEMBERIAN KEKUASAAN LEGISLATIF
KEPADA KOMITE NASIONAL PUSAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA”
MENIMBANG
bahwa di dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung
jawab tentang nasib bangsa Indonesia, di sebelah pemerintah.
MENIMBANG
selanjutnya bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat.
MEMUTUSKAN:
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaaan
legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara,
serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung
dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di
antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Sesudah
pembicaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaya Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk, kekuasaannya yang
hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional
menurut Pasal IV Aturan Peralihan dan Undang-Undang Dasar hendaknya dikerjakan
oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu
sehari-harinya berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan
bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan
adanya maklumat tersebut, untuk sementara Indonesia sudah memiliki badan negara
yang memiliki kekuasaan legislatif. KNIP yang semula sebagai Pembantu Presiden
dan merupakan wadah pemusatan kehendak rakyat serta pengobar semangat perebutan
kekuasaan dari Jepang, setelah dikeluarkan maklumat No. X itu KNIP diharapkan
berperan sebagai MPR dan DPR, meskipun hanya bersifat sementara. Untuk
menjalankan kegiatannya, telah dibentuk BPKNIP yang diketuai oleh Sutan
Syahrir.
Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah Pada Masa Awal Terbentuknya NKRI
Reviewed by Unknown
on
Maret 29, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: